Peran Kolaborasi Pemprov Jabar Juara dengan Universitas dalam Pendampingan UMKM Berbasis Digitalisasi dan Bersertifikasi Halal

Dok. Universitas INABA Acara Talkshow Jabar Juara

Universitas INABA, BANDUNG – Pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 mengadakan acara Talkshow berkolaborasi dengan Pemprov Jabar Juara yang membahas bagaimana peran kolaborasi jabar juara dengan Universitas dalam pendampingan UMKM berbasis digitalisasi dan bersertifikasi halal.

Acara ini dihadiri Rektor Universitas INABA Dr. Mochammad Mukti Ali, S.T., M.M dan Dr. Dudi Sudrajat Abdurachim, M.T (BKP Prov Jabar) ditemani host K-Lite FM Wanda Wardani serta mahasiswa INABA yang berpartisipasi menghadiri acara.

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam lingkup digitalisasi perubahan UMKM menjadi transaksi bisnis konvensional menjadi online. UMKM transformasi menjadi digital karena pelaku usaha memiliki jangkauan pemasaran yang lebih luas bahkan bisa sampai ke pelosok negeri. 

Salah satu tujuan dari Pemprov Jabar Juara yaitu meningkatkan perekonomian melalui UMKM berharap kesejahteraan masyarakat akan lebih baik. Dapat dikatakan bahwa UMKM banyak berasal dari Jawa Barat. Tidak hanya itu pemerintah berkolaborasi dengan Akademisi, bisnis, community, development, serta media.

Universitas INABA memiliki Inkubator Bisnis, jika mahasiswa memiliki 16 mata kuliah  hanya tujuh mata kuliah yang tatap muka dan sisanya praktek. “Bahkan ada beberapa mahasiswa yang memiliki produk makanan sudah sampai di Ekspor ke Malaysia.” Ucap Jelas Rektor Universitas INABA Dr. Mochammad Mukti Ali, S.T., M.M, dengan ini mahasiswa. Dengan ini Universitas membangun Marketplace untuk kegunaan mahasiswa selain itu membina beberapa UMKM lainnya.

Selain itu Universitas INABA membantu proses Sertifikat Halal karena salah satu syarat agar produknya beredar dan kebetulan Universitas INABA memiliki pendamping yang sudah bersertifikat serta lembaga yaitu Halal Center INABA oleh pihak kampus akan di bantu dan GRATIS. 

Sertifikat halal itu penting terdapat pada pasal Undang-undang no.33 tahun 2014 kemudian diperbaiki menjadi Undang-undang Cipta Kerja no.11 tahun 2020. Karena disertakan bukti tertulis membuat kepercayaan konsumen lebih kuat.

Hal ini membuat banyak peluang keuntungan untuk UMKM yang sudah bersertifikat halal diantaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pemasaran, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran serta meningkatkan omset.

“Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi diera digitalisasi membuat kita lebih memonitoring pekerjaan” ujar BKP Prov Jabar Dr. Dudi Sudrajat Abdurachim, M.T. (UniversitasINABA/Gita Sukma)